Tujuan Pendaftaran Tanah Sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 19 UUPA, bahwa diselenggarakannya pendaftaran tanah dalam rangka menjamin. Dalam penjelasan umum PP Nomor 24 Tahun 1997 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan kewenangannya berperan penting. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 24 Tahun 1997, bahwa pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman,. Mallawa Kab. A. 8Dalam Masyarakat kita, perolehan hak atas tanah lebih sering dilakukan dengan pemindahan hak/peralihan hak atas tanah, yaitu dengan melalui jual beli. Sebelum membahas sistem pendaftaran tanah yang dianut di Indonesia maka terlebih dahulu dijelaskan pengertian dari sistem pendaftaran tanah yang dilakukan atau dianut banyak negara yang telah menyelenggarakan pendaftaran tanah, sebagai berikut: 1. 9Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 1997, hlm. 4. Jenis-jenis peralihan hak. Disamping itu dengan terselenggaranya pendaftaran tanah juga dimaksudkan : 1. Terbitnya Permen Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik tentunya tidak sejalan dengan tujuan recht cadaster yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 karena akan mereduksi penerapan asas aman dari Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dalam asas pendaftaran tanah sangat penting dalam pendaftaran tanah. Sistem Publikasi dalam Pendaftaran Tanah 10 2. Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas maka penulis akan mengkaji lebih dalam pada penelitian dengan judul “Efektivitas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Dalam Rangka Percepatan Pendaftaran Tanah Pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota. 1 Fiscal Cadaster Fiscal cadaster atau kadaster fiskal atau kadaster pajak adalah suatu bentuk kegiatan pendaftaran tanah atau bentuk kadaster yang mempunyai fungsi terpenting sebagai informasi keuangan atau financial. Dari ketentuan tersebut dapat dilihat bahwa tujuan pendaftaran tanah meliputi: 1. Tujuan. Kedua, pelaksanaan PTSL di Kota Batu. Pemisahan rezim tanah antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) haruslah dihentikan oleh RUU ini kelak. 24 Tahun 1997 Dilakukannya pendaftaran tanah ini memiliki beberapa tujuan yaitu, (1) untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pemegang hak atas bidang tanah atau rumah susun; (2) menyediakan sarana informasi kepada pihak yang berkepentingan seperti. tanah pernah dilembagakan dalam wadah . Sistem Pendaftaran Tanah Yang Dianut di Berbagai Negara. Tujuan pendaftaran tanah diatur dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah sebagai berikut : a. 111 9. 7K views•66 slides. java creativity 2014. Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah 1. TUJUAN PENDAFTARAN TANAH 1. PP 24/1997 masih mempertahankan sejumlah substansi yang diatur dalam PP 10/1961 yaitu sebagai berikut : 1. Ayat (2) bahwa dalam tanah negara sebagai obyek pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, pendaftarannya dilakukan dengan cara membukukan bidang tanah yang merupakan tanah negara dalam daftar tanah. Indonesia. 2. com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mendaftarkan lebih dari 79 juta bidang tanah di seluruh Indonesia atau tepatnya 79. Ketentuan tentang Pendaftaran Tanah di atur dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA yang menentukan bahwa: (1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah di adakan. 1. b. 4. Adapun tujuan pokok dari UUPA adalah: Untuk meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional; menjadi dasar dalam mewujudkan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan; menjadi dasar dalam mewujudkan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia. 3. 3 Tujuan Pendaftaran Tanah Tujuan Pendaftaran Tanah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, adalah: a. 2. 2. untuk. 4 Asas-asas dalam Pendaftaran Atas Tanah. Tujuan. tujuan pendaftaran tanah tetapi karena sangat berbelit-belit pengurusannya di BPN masyarakat tidak mau mendaftarkan tanahnya. Asas terjangkau, dimaksudkan keterjangkauan bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah. 1. Dalam pendataan obyek pendaftaran, sebelum dilakukan pengukuran. bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai tujuan pendaftaran tanah itu sendiri. Tujuan dari prosedure yang dipersukar itu ialah untuk mencegah agar untuk satu hak jangan sampai. Welcome to UMM Institutional Repository - UMM Institutional Repositorya. Pada Pasal 3 PP No. id – Urgensi pendaftaran tanah ada kaitannya dengan bukti hak atas tanah, yaitu sertifikat hak atas. Pengayak (screen) dengan berbagai desain telah digunakan secara luas pada proses pemisahan butiran - butiran berdasarkan. Penamaan tanah dalam klasifikasi tanah diperlukan sebagai alat komunikasi antar para pakar dan praktisi tanah di Indonesia maupun di dunia internasional, evaluasi. Sesuai amanat Pasal 19 UUPA, BPN mempunyai tugas untuk melaksanakan pendaftaran tanah di Indonesia dengan tujuan pemberian kepastian hukum hak atas tanah pada masyarakat. Kerangka Pemikiran 27 JAB III METODE PENELITIAN 31 A. PP Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana telah dicabut dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan disempurnakan dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, 9Aartje Tehupeiory, Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia, (Jakarta: Raih Asa Sukses, 2012), hal. Kepastian hukum sebagai tujuan pendaftaran tanah meliputi: a. Buku Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang. Tujuan dari Pendaftaran Tanah menurut Djoko Walijatun dalam Bahan Ajar (1999), meliputi tujuan hukum, tujuan fiskal dan tujuan pemerintahan. Tujuan pemerintah mengadakan pendaftaran tanah dan penerbitan. n . Kontoversi Pendaftaran Tanah (Hak) Ulayat. 5 Tahun 1960 Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 19, 23, 32 dan 38, Peraturan Pemerintah No. Tujuan Pendaftaran Tanah di bidang hukum dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum mengenai pemilik, batas-batas dan hak-hak atas tanah. Salah satu contoh dalam hal ini misalnya bahwa dalam pemberian hak atas tanah tidak dikenal lembaga verjaring (uit weizing procedure). Dalam pasal 4 ayat (3) PP 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa untuk mencapai tertib administrasi pertanahan yang menjadi salah satu tujuan pendaftaran tanah, setiap bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk peralihan, pembebanan dan hapusnya hak atasUNS. Di Sumatera Barat tujuan program pendaftaran tanah termasuk PTSL dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah dalam kenyataannya tidak selalu dapat diwujudkan. 10 Tahun 1961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 6 Sub loket 2F untuk cek sertipikat dan blokir, 3. Peta dasar pendaftaran, adalah peta yang memuat titik-titik bidang dasar teknik dan unsur-unsur geografis seperti sungai, jalan, bangunan, dan batas fisik bidang-bidang tanah. mengenai letak, luas, batas dan pemilik tanah serta beban-beban lainnya bila ada. 24 Tahun 1997 adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah,satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah membuktikan dirinya. Tugas untuk melakukan pendaftaran tanah, perinsip nya di bebankan kepada pemerintah dan para pemilik tanah mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan hak nya. Tujuan Penyelenggaraan PRONA adalah memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah. Pengertian Pendaftaran Tanah Pendaftaran tanah sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan bahwa pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan Materi UPPATRingkasan Materi UPPAT. pendaftaran tanah, yang kini telah dicabut dan ditegaskan kembali dalam peraturan pemerintahan nomor 24 tahun 1997. Dengan banyaknya anggapan bahwa pendaftaran tanah hanya untuk memperoleh sertifikat, anggapan seperti ini sangat keliru, dari pelaksanaan Pendaftaran tanah dengan tujuan untuk menjamin adanya. Maros dan faktor-faktor yang menghambat masyarakat untuk mendaftarkan hak milik atas tanahnya di Desa Bentenge Kec. Tujuan Pendaftaran Tanah • Tujuan pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 19 UUPA yaitu bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan, sebagaimana pada garis besarnya telah dikemukakan dalam pendahuluan tujuan pendaftaran tanah seperti yang dinyatakan dalam Pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 1997. b. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-tentang Pendaftaran Tanah. 2. Kalimantan Selatan (disingkat Kalsel) adalah salah satu provinsi yang berada di pulau Kalimantan, Indonesia. 24 Tahun 1997 adalah sebagai berikut. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagai upaya terobosan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah di Indonesia. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yaitu program pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/keluarahan. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar Pokok-Pokok Agrarian (UUPA) Pasal 19 mengamanatkan bahwa pemerintahDiposting oleh ray di 17. Namun untuk tanah- tanah yang demikian belum di keluarkan sertipikat sebagai tanda bukti. Surat Permohonan dan Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan. Tujuan pendaftaran tanah ditetapkan dalam pasal 3 dan pasal 4 peraturan pemerintah No. 59-TLNRI No. Tujuan utama dari pendaftaran tanah adalah adanya jaminan kepastian hukum bagi hak atas tanah tersebut. 16 Maret 2021 06:00 WIB. Tujuan Pendaftaran Tanah. 37 Tahun 1998), sebagai pelengkap dari Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah dan telah dijanjikan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disingkat PP No. Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pada 2022, kegiatan ini mulai memasuki tahun ke enam. No. Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia. Latar Belakang. Peraturan Menteri Agraria No. Sedangkan konversi hak-hak atas tanah yang tunduk pada Hukum Adat diatur dalam pasal II, VI dan VII, ketentuan konversi dengan peraturan pelaksanaannya antara lain : a. tujuan yang telah ditentukan oleh negara atau oleh pihak-pihak dalam kontrak. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri ATR/Ka. PTSL: Antara Target dan Kaget. Kepastian status hak yang didaftar Pendaftaran tanah akan dapat diketahui dengan pasti status hak yang didaftar. Pendaftaran tanah ini diselenggarakan untuk mengatur hubunganpemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah. Pendaftaran Tanah bertujuan : Petugas pendaftaran tanah bersifat aktif meneliti kebenaran data fisik dan yuridis (sistem publikasi positif). Selain itu, pendaftaran juga. Seperti yang tertera dalam Pasal (3 ) Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa tujuan pendaftaran tanah itu untuk: ADVERTISEMENT. Secara garis besar tujuan pendaftaran tanah ditegaskan dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. Asas Pendaftaran Tanah. Tujuan Pencatatan Dalam Buku Tanah 28 2. (Undang-undang Nomor 5penulisan hukum ini, dengan judul ”Asas Pendaftaran Tanah Dalam Sertifikasi Massal Atas Tanah Negara Melalui Persertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)di Belawan Sicanang, Kota Medan”. No. Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan dan inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data dan penyajian informasi penetapan hak tanah dan ruang, pendaftaran tanah dan ruang, pemeliharaan hak atas tanah dan ruang, penatausahaan tanah ulayat dan hak komunal, penetapanPendaftaran Tanah menyatakan bahwa: Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-4 Mertokusumo,. 3 Sistem Pendaftaran Atas Tanah. Tujuan dan Kegunaan Penelitian 8 IAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN KERANGKA PEMIKIRAN 10 A. Pendaftaran Tanah, LNRI tahun 1997 No. Seperti yang tertera dalam Pasal (3 ) Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa tujuan pendaftaran tanah itu untuk: Dalam sistem pendaftaran hak atas tanah, pencatatannya menguraikan suatu ringkasan detail perbuatan terjadinya kepemilikan milik dan perubahannya, atau lain transaksi yang mempengaruhi suatu hak milik4. tujuan pendaftaran tanah, kepastian hukum pendaftaran tanah, pokok-pokok pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia baik sebelum UUPA maupun setelah pelaksanaan UUPA, dilanjutkan dengan tatalaksana/prosedur penerbitan mulai dari persiapan dokumen, pengumpulan data lapangan, pengolahannya, pembukuan dan tentang Pendaftaran Tanah, tujuan pendaftaran tanah yaitu : 1. Asas ini bertujuan agar bila ada hal-hal yang menyimpang atau disembunyikan dapat diketahui. Perjalanan sejarah itu sering dibagi dalam beberapa fase atau babakan zaman, diantaranya adalah sebagai berikut : a. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Pendaftaran Tanah. Tujuan dari pendaftaran tanah diuraikan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu: 1. Pemindahan hak/peralihan hak atas tanah adalah perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak antara lain jual beli, hibah, tukar menukar, pemisahan dan pembagian harta bersama. Tujuan Pendaftaran Tanah. bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu disesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah;Pejabat tanah atau pejabat pendaftaran tanah Malaysia adalah berdasarkan sistem Torrens,pentadbiran tanah berpusat (Pejabat Tanah dan Galian) yang menyimpan rekod setiap tanah dan pemiliknya. Tujuan Tanah: Ini merujuk kepada cara tanah digunakan, seperti untuk pertanian, industri, perdagangan atau perumahan. Tujuan Pendaftaran Tanah Dalam pasal 3 PP 24 tahun 1997 disebutkan bahwa pendaftaran tanah bertujuan untuk: Untuk memberikan kepastian hukum dan. Asas dan Tujuan Pendaftaran Tanah. 5 bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya. Apabila seluruh berkas dinyatakan lengkap maka akan diproses oleh petugas (diregister. Dalam pasal 19 UUPA, dinyatakan bahwa tujuan dilaksanakkannya pendaftaran tanah di Indonesia adalah kepastian hukum. 3696. Selepas gelaran kedua debat calon presiden RI, perbincangan mengenai tanah menghangat di ujung jari netijen. 10 Tahun. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat akan mengadakan Live Instagram "Jual Tanah Gak Bayar Pajak Penghasilan?" Bagi #KawanPajak yang. Cara pendaftaran tanah. diperlukan, sehingga didalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah peta-petatersebut dapatdimanfaatkan sebagai saranadalam usahapencapaian tujuan pendaftaran tanah. Daftar Hak Atas Tanah (D. A. pendaftaran tanah mempunyai tujuan sebagai berikut19; a. Praktikan mampu melaksanakan proses pengukuran pemecahan bidang dan menunjukan hasil Sketsa gambar ukur dan gambar kartiran bidang tanah hasil pemecahan (GU Lengkap), dan Surat Ukur hasil Pemecahan. I 312), Lampiran VI. Adapun Program-progam yang telah dilakukan ialah Prona hinggaIntisari: Surat Kepemilikan Tanah (SKT) sebetulnya menegaskan riwayat tanah. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk. Tanah merupakan sesuatu yang memiliki nilai yang sangat penting di dalam kehidupan masyarakat, karena tanah identik dengan kelangsungan hidup masyarakat. 9. Hak Guna Usaha (HGU) diatur dalam UUPA dan dijabarkan lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai Atas. Itu sebabnya sertifikat hak atas tanah sangat penting dimiliki oleh pemegang hak tanah. 2. 1. 24 Tahun 1997 adalah “Kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran. 4. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain Abstrak Tujuan penelitian ini untuk menganalisa mengenai sejauh mana penerapan proses pendaftaran tanah dan faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan pendaftaran tanah. Hukum agraria Annisa Fitria SH MH M. 24 tahun 1997, di antaranya: Memberi kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak lain yang terdaftar, agar membuktikan dirinya sebagai pemegang bersangkutan. 2. Bahwa dalam rangka terdaftarnya seluruh bidang tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik- Indonesia sebagaimana amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pemerintah mencanangkan program percepatan Pendaftaran Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis. Mengetahui dan memahami tentang Hak Tanggungan, meliputi; a. Itu sebabnya sertifikat hak atas tanah sangat penting dimiliki oleh pemegang hak tanah. Asas terjangkau, yaitu asas yang dijadikan landasan untuk menjangkauTujuan pendaftaran tanah sebagaimana tercantum pada huruf a merupakan tujuan utama pendaftaran tanah yang diperintahkan oleh Pasal 9 UUPA. 1. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas sesuatu bidang tanah, satuan rumah Modul ini membahas pengertian, sistem, asas dan tujuan pendaftaran tanah di Indonesia serta pelaksanaannya menurut sistem yang dianut UUPA beserta peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang. 1. Peraturan Pemerintah (PP) NO. Pendaftaran Tanah), 2. yang dimaksud. h. 1961/No. A. 2. Maksud dan tujuan dari Surat Edaran ini agar terdapat pedoman dalam pelaksanaan kegiatan dan pembiayaan PBT dan SHAT. Pendaftaran tanah yang bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum dikenal dengan sebutan . 3. Pendaftaran tanah ini melalui suatu ketentuan yang sangat teliti dan terarah sehingga tidak mungkin asal saja, terlebih lagi tujuan dari pendaftaran tersebut bukan sekedar untuk. 24 tahun 1997, di antaranya: Memberi kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak lain yang terdaftar, agar membuktikan dirinya sebagai pemegang bersangkutan. Tujuan Pendaftaran Tanah 2. Pendaftaran ini Tujuan Pendaftaran Tanah. Patut dipahami, proses pengukuran tanah adalah proses untuk menentukan data seperti batas-batas, lokasi serta luas atas suatu bidang tanah. tujuan dari pendaftaran tanah, juga proses administrasi yang berbelit-belit sehingga banyak tanah di Indonesia yang belum terdaftar dengan baik. pendaftaran tanah, Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai macam program Pertanahan berkaitan dengan hal-hal tersebut, dengan tujuan untuk mendaftarkan tanah-tanah di Indonesia yang masih belum terdaftar dan bersertifikat. Visi:Tujuan Penelitian Untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah secara seporadik, untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi. c. 2) Dalam menyelenggarakan pendaftaran tanah harus diperhatikan secara seksama: a) dasar permulaannya ("opzet) dan Dan tujuan pendaftaran tanah tersebut secara seder- hana dalam hal orang memerlukan tanah, secara legalitas orang tersebut mengetahui 4 Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian Perencanaan. Pendaftaran tanah untuk pertama kali yang sering dilaksanakan di Indonesia adalah pendaftaran tanah sporadik. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan azas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka. 12 Tujuan program PTSL ini adalah untuk mewujudkan pemberian kepastian hukumTujuan pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah 25 Benhard Limbong, Konflik Pertanahan, Pustaka Margaretha, Jakarta, 2012, hlm. penerbitan sertipikat. Praktikan mendapatkan pengalaman praktik pengukuran pemecahan bidang tanah; 2. Jaya Dinata, Tata Guna Tanah Dalam Perencanaan Pedesaan, Perkotaan dan Wilayah, ITB, 1999, hal. terciptanya suatu pusat informasi mengenai bidang-bidang tanah sehingga pihak yang berkepentingan termasukSaran dalam penelitian ini sesuai dengan tujuan pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang haknya, untuk mengurangi sengketa yang eskalasinya terus bertambah, Bagi Pemerintah : pelaksanaan pendaftaran tanah melalui PTSL harus betul betul dilaksanakan secara sistematis,. Metode Penelitian 31 B. Tujuan Pendaftaran Tanah 1. Pendaftaran Tanah yang merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961, antara lain yakni:5 1) Penegasan pengertian pokok-pokok penyelenggaraan pendaftaran tanah, asas, dan tujuan penyelenggaraannya; 2) Mempertegas dan memperluas tujuan pendaftaran tanah, disamping pendaftaran tanah sebagaimana dituangkan dalam Pasal 19 UUPA, kemudian ditindaklanjuti dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP Nomor 10 Tahun 1961) yang menjadi dasar pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia. Untuk mengetahui peranan Badan Pertanahan Nasional Kota PalembangPendaftaran Tanah merupakan salah satu Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan adalah tersedianya perangkat hukum tertulis, yanglengkapdan jelas serta dilaksanakan secara konsisten. Dasar Hukum Hak Tanggungan. Usulan lokasi desa yang disesuaikan dengan kriteria; Penetapan lokasi desa sebagai lokasi PRONATujuan dari pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah 24 Tahun 1997 Pasal 3 menyebutkan bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang. Jaminan kepastian hukum yang hendak diwujudkan dalam pendaftaran tanah ini, meliputi kepastian status hak yang didaftar, kepastian subyek hak, dan kepastian obyek hak. 24 Tahun 1997 adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, oleh karena itu kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan diberikan sertipikat hak milik atas tanah. JAKARTA, KOMPAS. Tujuan Pendaftaran Tanah Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang haknya Memberikan keterangan yang dipercayai kebenarannya oleh yang berkepentingan Demi terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.